Kenal Lebih Dekat, Berbagi Kebaikan
Baitul Maal Hidayatullah, lembaga amil zakat yang bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, infaq, sedekah, Wakaf dan Hibah berikut dana sosial kemanusiaan dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan melakukan distribusi melalui program pendidikan, dakwah, sosial kemanusiaan dan ekonomi secara nasional.
Kantor layanan LAZNAS BMH hadir di 30 Provinsi dengan unit penghimpunan (UPP) zakat, infak dan sedekah mencapai 97 se-Indonesia. Kami wujudkan semua sebagai komitmen untuk menjadi perantara kebaikan, memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ZISWAF menuju Indonesia yang lebih bermartabat.
Kiprah program BMH dari hasil pengelolaan zakat telah melintasi berbagai daerah di Indonesia, setidaknya 287 Pesantren telah eksis dan berkiprah, 5213 Dai Tangguh telah meyebar seantero nusantara, ribuan keluarga dhuafa telah terberdayakan dan mandiri, ribuan anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak.
Semua dedikasi dan kiprah BMH tersebut merupakan mahakarya dukungan semua pihak yang telah mempercayakan ZIS-nya melalui Baitul Maal Hidayatullah. Alhamdulillah BMH telah diakui secara formal oleh pemerintah melalui beberapa SK Menteri Agama; termasuk SK Menteri Agama No. 179 Tahun 2021, SK Menteri Agama No. 425 Tahun 2015, dan SK Menteri Agama No. 538 Tahun 2001 sebagai LAZNAS.
Ajukan pertanyaan atau saranmu melalui chat WhatsApp
Ajukan pertanyaan atau saranmu melalui chat WhatsApp
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam halaman ini adalah bentuk komitmen kami kepada Pengguna Situs dalam menjaga kerahasiaan Data. Dalam hal ini mengatur yang menyangkut data-data para Pengguna Situs yang diberikan oleh para Pengguna Situs kepada Pengelola Situs dalam rangka pemanfaatan fasilitas, fitur, jasa, dan/atau layanan yang ditawarkan oleh Pengelola Situs melalui Platform ini Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut data mengikat seluruh Pengguna Situs tanpa terkecuali untuk tunduk dan patuh atas ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Pengelola Situs.
Berkaitan data-data yang diberikan Pengguna Situs kepada Pengelola Situs sebagai ketentuan penggunaan fasilitas, layanan, fitur,dan jasa yang ditawarkan Pengelola Situs kepada Pengguna Situs. Dengan ini Pengelola Situs berkewajiban untuk :
Kebijakan Pengembalian Dana
Saat berdonasi, pastikan data anda sudah benar, karena donasi tidak dapat dikembalikan. Bahkan jika Donatur berubah pikiran, refund tidak dapat dilakukan. Apabila ada kegagalan dalam transaksi atau sistem eror, mohon mengirimkan data Donasi beserta bukti pembayaran ke layanandonatur@bmh.or.id. Seluruh proses verifikasi data dari kegagalan transaksi dan eror akan memakan waktu hingga 14 hari kerja sejak laporan kami terima. Kalau ada pertanyaan lain mengenai berdonasi di Platform ini silahkan menghubungi kami alamat email : layanandonatur@bmh.or.id