Firman Allah Ta'ala terkait melanggar sumpah dalam QS. Al-Maidah ayat 89 dan tentang membayar kafarat:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari.
Jenis-Jenis Kafarat
1. Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin)
Pelanggaran: Melanggar sumpah yang telah diucapkan dengan sengaja.
Pembayaran:
- Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. 10 orang x Rp 25.000 = Rp 250.000
- Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
2. Kafarat Puasa (Kafarat Saum)
Pelanggaran: Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau safar.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan enam puluh orang miskin. 60 orang miskin x Rp 25.000 = Rp 1.500.000
3. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Pelanggaran: Membunuh seseorang tanpa sengaja.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4. Kafarat Zihar
Pelanggaran: Mengucapkan zihar, yaitu menyamakan istri dengan ibu atau perempuan mahram lainnya, yang dianggap sebagai bentuk talak.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan enam puluh orang miskin. 60 orang x Rp 25.000 = Rp 1.500.000
Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Hadist Rasul tentang Kafarat:
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).
Membayar kafarat juga merupakan bentuk sedekah yang mulia dan dapat menghapus dosa. Seperti dalam hadits, "Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi).

Segera tunaikan kewajibanmu melalui Laznas BMH dengan membayarkan Kafarat untuk menebus dosa sebelum terlambat dengan cara:
1. Klik tombol "Bayar Kafarat"
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran (GO-PAY, LinkAja, DANA, Virtual Account, atau transfer bank)
4. Dapatkan pemberitahuan melalui email Anda
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.