Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji. (Q.S Al-Baqarah ayat 267)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Maka Allah SWT menyediakan salah satu jalannya yaitu dengan cara berzakat. Karena di sebagian harta milik kita, ada hak-hak mereka yang lebih membutuhkan.
Baitul Maal Hidayatullah telah diakui secara formal oleh pemerintah melalui beberapa SK Menteri Agama, termasuk SK Menteri Agama No. 179 Tahun 2021, SK Menteri Agama No. 425 Tahun 2015, dan SK Menteri Agama No. 538 Tahun 2001 sebagai Laznas. Selain itu, lembaga ini juga memiliki akte notaris Lilik Kristiwati, SH tanggal 26 Februari 2001, serta beberapa izin dan NPWP, yang menunjukkan bahwa Baitul Maal Hidayatullah memiliki legalitas yang jelas sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam menyalurkan zakat.
Selain itu BMH juga telah mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari beberapa lembaga terkemuka di Indonesia;
Dengan legalitas dan penghargaan yang dimiliki oleh Baitul Maal Hidayatullah, inshAllah menjadi yakin bahwa zakat yang kita tunaikan akan disalurkan dengan baik dan benar kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, mari berzakat melalui Baitul Maal Hidayatullah dan menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat berdaya.
Mari tunaikan zakat dan ciptakan dampak untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik;
Klik tombol BAYAR ZAKAT
Kalkulasi zakat Anda
Pilih metode pembayaran
Isi nama dan nomor telepon (WhatsApp)
Klik donasi dan selesaikan pembayaran Anda (lihat instruksi pembayaran)
Tidak hanya berzakat, sahabat juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu.