
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hidup dibulan Ramadhan, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar sebagai penyempurna ibadah puasa dan bentuk kepedulian kepada sesama

Rasulullah saw bersabda :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atas setiap muslim".
(HR. Bukhori dan Muslim)
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri setelah Ramadhan sekaligus memastikan kebahagiaan iedul fitri dapat dirasakan oleh seluruh umat, termasuk mereka yang kurang mampu.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki dari bahan pokok untuk malam dan hari raya iedul fitri, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan pokok.
Di Indonesia, umumnya berupa beras dengan kadar sebesar 1 sha', yang apabila di konversikan setara dengan ± 2,5kg Beras.
Di Baitul Maal Hidayatullah besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp. 50.000/PerJiwa yang setara dengan nilai 2,5kg Beras sebagai bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Ketentuan ini berdasarkan pada hadist shahih riwayat Imam Ahmad, Bukhori, Muslim dan An-Nasa'i dari Umar radiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dari kaum muslimin.
Mari sempurnakan Ibadah Ramadhan dan tunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik