ImageKafarat: Tebusan Syariat untuk Menghapus Dosa yang...
Image

Kafarat: Tebusan Syariat untuk Menghapus Dosa yang Disengaja - BMH Kaltim

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified User

Banyak orang tidak menyadari bahwa beberapa kesalahan tidak cukup hanya dengan istighfar, ada pelanggaran yang memiliki kewajiban kafarat, menunda kafarat berarti menunda penyelesaian tanggung jawab

Kafarat adalah cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Dalam Islam, kafarat dapat dipahami sebagai denda syariat yang wajib ditunaikan karena seseorang telah melakukan pelanggaran tertentu.

            Tujuan kafarat bukan untuk memberatkan, tetapi agar pelanggaran yang dilakukan tidak terus tercatat sebagai dosa, kesalahan dapat ditebus baik di dunia maupun di akhirat, dan taubat menjadi lebih sempurna dengan amal nyata

Jenis-Jenis Kafarat dalam Islam

1. Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin)

Pelanggaran: Melanggar sumpah yang telah diucapkan dengan sengaja.

Bentuk Pembayaran Kafarat:

  • Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari
    (10 orang × Rp 25.000 = Rp 250.000)
  • Memberikan pakaian kepada 10 orang miskin
  • Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan)

Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka wajib berpuasa selama 3 hari berturut-turut.

2. Kafarat Puasa (Kafarat Saum)

Pelanggaran:
Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau safar.

Bentuk Pembayaran Kafarat:

  • Membebaskan seorang budak
  • Jika tidak mampu, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan 60 orang miskin
    (60 orang × Rp 25.000 = Rp 1.500.000)

3. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja

Pelanggaran:
Membunuh seseorang tanpa disengaja.

Bentuk Pembayaran Kafarat:

  • Membebaskan seorang budak
  • Jika tidak mampu, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut

4. Kafarat Zihar

Pelanggaran:
Mengucapkan zihar, yaitu menyamakan istri dengan ibu atau perempuan mahram lainnya, yang dalam Islam dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius dalam rumah tangga.

Bentuk Pembayaran Kafarat:

  • Membebaskan seorang budak
  • Jika tidak mampu, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut
  • Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan 60 orang miskin
    (60 orang × Rp 25.000 = Rp 1.500.000)

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang kamu sengaja. Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu…”

Ayat ini menegaskan bahwa kafarat adalah ketetapan langsung dari Allah, bukan sekadar pilihan.

BMH hadir membantu Anda menunaikan kafarat sesuai syariat, dengan penyaluran yang tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat niat Kafarat yang Anda tunaikan akan disalurkan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, sesuai ketentuan jenis kafarat yang berlaku.

Jika Anda sudah mengetahui kewajiban kafarat hari ini,
maka menyegerakannya adalah bentuk ketaatan dan ketenangan hati. Allah telah memberi jalan untuk menebus kesalahan. Jangan biarkan kewajiban tertunda, ketika solusi telah tersedia.

Tunaikan Kafarat Sekarang

Selesaikan kewajiban syariat. Tenangkan hati dan ringankan beban sesama melalui BMH.

 

  • Januari, 12 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Ayo jadi Fundraiser dan berikan manfaat melalui program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close