
Banyak orang tidak menyadari bahwa beberapa kesalahan tidak cukup hanya dengan istighfar, ada pelanggaran yang memiliki kewajiban kafarat, menunda kafarat berarti menunda penyelesaian tanggung jawab

Kafarat adalah cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Dalam Islam, kafarat dapat dipahami sebagai denda syariat yang wajib ditunaikan karena seseorang telah melakukan pelanggaran tertentu.
Tujuan kafarat bukan untuk memberatkan, tetapi agar pelanggaran yang dilakukan tidak terus tercatat sebagai dosa, kesalahan dapat ditebus baik di dunia maupun di akhirat, dan taubat menjadi lebih sempurna dengan amal nyata
Jenis-Jenis Kafarat dalam Islam
1. Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin)
Pelanggaran: Melanggar sumpah yang telah diucapkan dengan sengaja.
Bentuk Pembayaran Kafarat:
Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka wajib berpuasa selama 3 hari berturut-turut.
2. Kafarat Puasa (Kafarat Saum)
Pelanggaran:
Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit atau safar.
Bentuk Pembayaran Kafarat:
3. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Pelanggaran:
Membunuh seseorang tanpa disengaja.
Bentuk Pembayaran Kafarat:
4. Kafarat Zihar
Pelanggaran:
Mengucapkan zihar, yaitu menyamakan istri dengan ibu atau perempuan mahram lainnya, yang dalam Islam dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius dalam rumah tangga.
Bentuk Pembayaran Kafarat:
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 89:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang kamu sengaja. Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu…”
Ayat ini menegaskan bahwa kafarat adalah ketetapan langsung dari Allah, bukan sekadar pilihan.
BMH hadir membantu Anda menunaikan kafarat sesuai syariat, dengan penyaluran yang tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat niat Kafarat yang Anda tunaikan akan disalurkan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, sesuai ketentuan jenis kafarat yang berlaku.

Jika Anda sudah mengetahui kewajiban kafarat hari ini,
maka menyegerakannya adalah bentuk ketaatan dan ketenangan hati. Allah telah memberi jalan untuk menebus kesalahan. Jangan biarkan kewajiban tertunda, ketika solusi telah tersedia.

Tunaikan Kafarat Sekarang
Selesaikan kewajiban syariat. Tenangkan hati dan ringankan beban sesama melalui BMH.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik