

Ramadhan adalah bulan penuh rahmat. Namun bagi sebagian kaum Muslimin, ada puasa yang tidak mampu ditunaikan karena kondisi tertentu. Islam tidak memberatkan, tetapi memberikan jalan kebaikan melalui fidyah.
Fidyah bukan sekadar sedekah, melainkan kewajiban untuk mengganti puasa yang tidak dapat dikerjakan. Melalui fidyah, kewajiban tertunaikan dan saudara kita yang membutuhkan mendapatkan makanan layak.

💚 Salurkan Fidyah Anda melalui Laznas BMH
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, BMH menyalurkan fidyah secara amanah dan tepat sasaran kepada fakir miskin dan dhuafa yang benar-benar membutuhkan, dalam bentuk makanan siap santap atau bahan pangan pokok.
Fidyah wajib ditunaikan oleh:
✔ Orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk menggantinya
✔ Orang sakit menahun yang sulit atau mustahil untuk sembuh
✔ Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya (menurut sebagian pendapat ulama)
✔ Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dan tidak mengqadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya (menurut sebagian pendapat)
Setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan, wajib membayar 1 fidyah berupa memberi makan 1 orang fakir miskin.

✨ Disalurkan kepada fakir miskin yang berhak
✨ Dikelola lembaga resmi & terpercaya
✨ Program transparan dan berkelanjutan
✨ Menjadi keberkahan bagi yang menunaikan dan yang menerima
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik