

Rezeki sudah di tangan. Zakat penghasilan sudah ditunaikan?
Karena dalam setiap rezeki yang kita terima, ada hak mereka yang membutuhkan. Allah SWT berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat: 19).

Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memiliki pendapatan dan mencapai nisab. Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan halal yang kita terima secara rutin, seperti gaji, honor, atau pendapatan usaha. Menunaikan zakat bukan soal besar kecilnya jumlah, tetapi tentang ketaatan, kejujuran menjaga amanah harta, dan kepedulian terhadap sesama.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun atau setara Rp 85.685.972 (tahun 2025).
Misalnya:
Ayu adalah seorang karyawan swasta yang setiap bulannya meneirma gaji sebesar Rp8.000.000/bulan atau 96.000.000/pertahun. Apabila nishab zakat 85 gram emas atau setara dengan 85.685.972 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah), maka pendapatan Ayu telah mencapai nishab zakat penghasilan dan wajib membayar zakat.
Jika zakat dibayarkan selama setahun: 96.000.000 X 2.5% = 2.400.000,-
Jika zakat dibayarkan perbulan maka: 8.000.000 x 2.5% = 200.000,-
Apa yang kita terima hari ini bukan hanya untuk dinikmati sendiri. Di dalamnya ada titipan, ada amanah, dan ada hak orang-orang yang membutuhkan.
Baitul Maal Hidayatullah (BMH) hadir sebagai lembaga amil zakat yang mengelola dana umat secara amanah, profesional, dan berdampak nyata. Zakat yang Anda tunaikan melalui BMH disalurkan untuk program dakwah, pendidikan, sosial dan kemanusiaan, serta pemberdayaan ekonomi umat. Setiap zakat yang ditunaikan menjadi bagian dari ikhtiar membangun masyarakat yang lebih kuat, adil, dan berdaya.

Tunaikan zakat penghasilan Anda sekarang melalui BMH.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik