Lepas Beban Sebelum Ramadhan
Mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan orang fakir miskin/Dhuafa.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah:
1. Orang yang sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh
Orang yang mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha’ puasanya.
2. Para orang tua yang sudah renta
Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqada’nya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.
3. Ibu hamil dan menyusui
Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.
4. Orang yang sudah meninggal
Orang yang sudah meninggal dan ternyata masih mempunyai hutang puasa, wajib dibayarkan fidyah-nya oleh ahli warisnya. (Kamu bisa bayarkan hutang puasa bapak/ibu/keluarga yang telah tiada).
Adapun takaran fidyah adalah satu mud (makanan pokok sesuai makanan harian) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram untuk gandum/beras yang mencukupi untuk makan sehari beserta lauknya atau sama dengan Rp 45.000,-
Contoh 10 Hari x Rp 45.000 = Rp 450.000 (Fidyah yang Harus Dibayar)
Yayasan Baitul Maal Hidayatullah akan menyalurkan Fidyah-mu untuk saudara saudara kita yang tak mampu, seperti: Anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri dhuafa, marbot kurang mampu, orang-orang yang terkena musibah/bencana alam dan yang lainnya.
Mari tunaikan fidyah dan ciptakan kebahagiaan untuk masyarakat yang membutuhkan :
Klik tombol BAYAR FIDYAH
Tentukan fidyah Anda
Pilih metode pembayaran
Isi nama dan nomor telepon (WhatsApp)
Klik donasi dan selesaikan pembayaran Anda (lihat instruksi pembayaran)
Tidak hanya berzakat, sahabat juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman fidyah ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang menunaikan fidyahnya.