Ketika bencana alam datang tidak terduga, banyak saudara kita yang kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, dan akses pangan.
Dalam kondisi darurat ini, kehadiran bantuan kita menjadi harapan yang sangat berarti. Salah satu bentuk kepedulian yang dapat kita wujudkan adalah melalui Zakat Fidyah.

Fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena uzur yang permanen, seperti lanjut usia atau sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh. Sebagai gantinya, ia menebus kewajiban puasa dengan memberi makan fakir miskin.
Menyalurkan fidyah kepada korban bencana alam menjadi cara untuk memperkuat solidaritas, karena banyak dari mereka masuk kategori “mustahik”—yakni orang yang berhak menerima zakat, termasuk mereka yang sedang berada dalam kondisi sulit dan kekurangan.
Dengan menyalurkan fidyah kepada para korban bencana alam, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai umat Muslim, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan mereka.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah:
1. Orang yang sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh
Orang yang mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha’ puasanya.
2. Para orang tua yang sudah renta
Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqada’nya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.
3. Ibu hamil dan menyusui
Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.
4. Orang yang sudah meninggal
Orang yang sudah meninggal dan ternyata masih mempunyai hutang puasa, wajib dibayarkan fidyah-nya oleh ahli warisnya. (Kamu bisa bayarkan hutang puasa bapak/ibu/keluarga yang telah tiada).
Adapun takaran fidyah adalah satu mud (makanan pokok sesuai makanan harian) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram untuk gandum/beras yang mencukupi untuk makan sehari beserta lauknya atau sama dengan Rp 25.000,-
Contoh 10 Hari x Rp 25.000 = Rp 250.000 (Fidyah yang Harus Dibayar)

Mari jadikan fidyah kita sebagai cahaya harapan. Semoga melalui tangan-tangan kita, Allah memberikan keberkahan, mengangkat kesulitan para korban, dan menjadikan kebaikan ini sebagai amal yang tidak putus pahalanya.
1. Klik tombol BAYAR FIDYAH
2. Isi nominal donasi yang ingin diberikan
3. Pilih metode pembayaran
4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran
Tidak hanya berdonasi, teman-teman juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut membantu